Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking

Selasa, 05 Maret 2013 – 12:26 WIB
NUNUKAN – Aparat Polres Nunukan mengamankan dua tersangka kasus woman trafficking di bawah umur berinisial HAR (43) dan NAS (30). Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi menyampaikan, kedua tersangka merupakan orang yang menjemput korban dan mempekerjakan mereka di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Sementara dua tersangka lainnya yang bertugas merekrut korban dari Kabupaten Malinau, masih dalam pengearan petugas.

“Dua tersangka yang menerima korban di Sebatik telah kita amankan dan dimintai keterangan. Anggota juga sementara mencari dua tersangka lainnya, dimana kedua tersangka tersebut yang membawa korban ini ke Tarakan dan dijanjikan bekerja di salah satu kafe di Tarakan,” kata Achmad Suyadi seperti diberitakan Radar Tarakan, Senin (5/3).
 
Sementara ke-4 korban berinisial ME (15), SAR (15), WIK (15) dan FIT (22), lanjut kapolres, saat ini ada yang mengikuti keluarga mereka dan ada juga yang dipulangkan ke Malinau. “Para korban ini telah diambil keluarga masing-masing. Jadi, ketika diperlukan akan dipanggil lagi,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polres Nunukan kembali mengamankan 4 wanita korban human trafficking (perdagangan orang) yang ingin dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah THM di Pulau Sebatik. Kasus tersebut ditangani Polisi Sektor (Polsek) Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Kasus tersebut saat ini tengah didalam pihak kepolisian. Ke-4 wanita berinisial ME, SAR, WIK dan FIT itu, saat ini telah diamankan. Ironisnya, ke-4 wanita asal Kabupaten Malinau tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun sementara 1 orang sudah berumur sekitar 22 tahun.

Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi SiK melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, laporan pengaduan dilakukan di Polsek Sungai Nyamuk Sebatik oleh salah seorang korban berinisial WIK pada hari Jumat (22/2) lalu. “Dari hasil pengakuan korban, awalnya mereka ini dijanjikan bekerja di salah satu kafe di Tarakan oleh dua orang yang berinisial SAN dan ANG. Namun, setelah bermalam di Tarakan, korban akhirnya diajak ke Sebatik menggunakan speedboat reguler. Nah, sesampainya disana, korban dijemput oleh pria berinisial NAS,” jelas Aiptu Karyadi menceritakan kronologis kejadian.

Dalam pekerjaan tersebut, lanjutnya,  ke-4 korban diminta mengambil uang Rp 500 ribu dari seorang wanita berinisal HAR (43). Dari hasil pinjaman tersebut diminta dikembalikan bersama ongkos tiket dari Malinau-Tarakan-Sebatik Rp 2 juta per orang. Dengan adanya utang tersebut, ke-4 korban terpaksa bekerja di tempat karaoke untuk dapat melunasi semua utangnya. “Kasusnya saat ini sementara kita kembangkan dan meminta sejumlah keterangan dari korban. Apalagi saat ini korban sementara dibawa ke markas Polres Nunukan oleh anggota dari Polsek Sungai Nyamuk,” ungkapnya.

Dikatakannya, melihat kasus tersebut, para pelaku dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. “Kalau perlindungan anak, maksimal 15 tahun, kalau kasus trafficking itu nanti melihat pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.(sam/ndy/c1/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperas, Hendra Dilempar dari KA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler