Polres Palu Amankan Belasan Paket Sabu

Diduga Transaksi Dikendalikan dari Dalam Penjara

Selasa, 30 Oktober 2012 – 07:11 WIB
TANGKAPAN BESAR - Tersangka berinisial DN, yang berhasil diringkus aparat Satnarkoba Polres Palu bersama 15 paket sabu siap edar. Diduga DN, bekerja atas perintah salah seorang terpidana narkoba dari dalam Lapas. FOTO : AGUNG SUMANDJAYA/RADAR SULTENG/JPNN
PALU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu amankan belasan paket sabu dari salah satu pengedar. Transaksi penjualan sabu itu, diduga digerakkan oleh salah seorang terpidana kasus narkoba di Lapas Petobo.

Sebanyak 15 paket sabu-sabu itu, diamankan petugas Satnarkoba Polres Palu, dari tangan DN (21), warga Perumnas Balaroa. DN ditangkap saat hendak mengantarkan satu paket pesanan, yang diletakkan di pinggir Jalan Dewi Sartika, Kamis (25/10) lalu.

“Sebelumnya kami amankan 1 paket saja, namun dari pengembangan kami berhasil menemukan total 15 paket sabu, 1 diantaranya sabu paket besar,” kata Kasat Narkoba Polres Palu, AKP Putu Binangkari seperti diberitakan Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (30/10).

Belasan paket sabu lainnya, kata Putu, ditemukan petugas dari kos milik DN di Jalan Kancil. Kos tersebut, digunakan pelaku sebagai tempatnya menyimpan dan membagi sabu menjadi paketan kecil. DN sendiri, lanjut dia, sebelumnya bukan sebagai target operasi (TO), namun dari hasil penyelidikan, ternyata DN, turut serta mengedarkan sabu, yang dikendalikan melalui Lapas Petobo.

“Diatasnya DN ini berinisial TF, dia merupakan residivis kasus narkoba, dan saat ini sedang menjalani hukuman di penjara,” ungkap Putu.

Lebih jauh diungkapkan Putu, polisi telah mengantongi bukti keterlibatan TF, sebagai pengendali penjualan sabu, yang dilakukan oleh DN. Modus dari penjualan sabu ini, juga menggunakan sistem terputus.

Melalui handphone, TF menyuruh DN untuk mengambil sabu, yang diletakkan di pinggir jalan, kemudian kembali meletakan sabu tersebut di tempat yang lain. “Jadi transaksinya tidak langsung. DN lah yang disuruh untuk mengantar sabu serta menarik dan menyetor uang hasil penjualan melalui rekening bank,” terang Kasat Narkoba.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga bukti penyetoran uang. Jumlah uang yang disetorkan, dalam sekali penyetoran berkisar belasan juta, sehingga diduga kuat jaringan DN, merupakan bandar besar.  “Selain turut membantu menjual, DN juga ikut menggunakan barang haram tersebut,” jelas Putu.

Sementara, DN yang coba ditemui, sambil menangis mengaku jika dirinya disuruh oleh TF alias OP, untuk mengambil dan membuang sabu itu. Dia mengatakan, menuruti segala perintah TF karena sedang butuh uang, dan berkomunikasi melalui handphone setiap ada transaksi. “Saya yang suruh dia ambil barang terus dibuang, kemudian saya ambil uangnya sama orang dan setor ke Bank,”polos DN.

DN sendiri mengungkapkan, mulanya hanya ingin meminta kerja di toko maubel milik TF, namun TF menyuruhnya untuk membantu melakukan transaksi sabu. “Istri saya baru melahirkan, makanya saya butuh sekali uang, sehingga mau saja. Setiap penyetoran saya dikasih Rp100 ribu per hari,” tuturnya. (agg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Jawab Kewajiban Media

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler