jpnn.com, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (1/12).
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir diwakili Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.
BACA JUGA: Benda Mencurigakan Tersangkut di Tanaman Lidah Buaya
Menurut Sofwan, penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum.
"Setelah diamankan kami cek handphonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ, dan pada saat interograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya, bahwa AZ pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil," kata Sofwan, Selasa (3/12).
BACA JUGA: Mayat Bayi Dibuang di Belakang Restoran McDonaldâs Lenteng Agung
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.
"Kami tidak melakukan penahanan karena masih anak-anak, juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru," katanya.
BACA JUGA: Rampok Bersenjata Api Tumbang di Tangan Pedagang
"Namun demikian, proses hukum akan tetap berjalan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti