Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:30 WIB
Barang bukti sejumlah e-KTP palsu yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam pengungkapan kasus peredaran e-KTP palsu dengan tersangka MR. (ANTARA/ HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menangkap MR, tersangka pembuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang mengeluhkan banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu.

BACA JUGA: e-KTP Palsu Tak Bisa Dipakai untuk Main Curang di Pemilu

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Salah satunya dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu," kata Putu Kholis melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pemalak Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Putu berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat dokumen termasuk e-KTP palsu karena perbuatan itu melanggar hukum.

Dia menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan memproses hukum para pelaku yang membuat dokumen palsu.

BACA JUGA: Pengumuman: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Dogde dan Jeep Cherokee, Prosedurnya tidak Berbelit-belit

"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya (e-KTP),” katanya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR mengaku telah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per lembar.

“Sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR," kata AKP David.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Tersangka MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih mengembangkan kasus itu guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler