Polres Rejang Lebong Kembangkan Kasus Ladang Ganja Milik Oknum Guru SD

Senin, 05 April 2021 – 05:30 WIB
Ratusan batang tanaman ganja yang disita petugas Polres Rejang Lebong di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sabtu (3/4/) kemarin. (Antara/dok.Polres Rejang Lebong)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, masih terus mengembangkan kasus ladang ganja seluas 1/4 hektare, yang ditemukan di wilayah itu Sabtu (3/4).

Kapolsek Bengko Kecamatan Sindang Dataran Ipda Hengki Noprianto mengatakan tersangka penanaman ganja ini ialah BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

BACA JUGA: Belasan Jam Berjalan Kaki, Polisi Temukan Ladang Ganja dan Senpi di Kebun Kopi, Pemilik Lari

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Kami akan menelusuri ke mana saja tanaman ganja ini dijual oleh tersangka BH,” katanya saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (4/4).

Menurut Ipda Hengki, barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Markas Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA: Polres Jakbar Musnahkan Belasan Hektare Ladang Ganja Milik Seorang Bandar di Sumut

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tersangka BH, Sabtu (3/4), sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 400 batang tanaman ganja berumur setahun.

BACA JUGA: Tanam Ratusan Batang Ganja, Oknum Guru di Rejang Lebong Ditangkap

Kemudian, disita pula lima kilogram daun ganja kering, senapan angin, timbangan besar dan parang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja yang ditanam di areal perkebunan di belakang rumah tersebut baru berumur setahun.

Namun, aparat kepolisian meyakini sudah lebih dari setahun dan diperkirakan telah beberapa kali dipanen.

Hal ini terlihat dengan besarnya batang tanaman yang memiliki ketinggian hingga dua meter itu.

Ipda Hengki menambahkan selain tidak meyakini keterangan umur tanaman dari tersangka, pihaknya juga meragukan keterangan BH kalau tanaman ganja ini baru terjual satu kilogram.

Sebab, ujar dia, di rumah tersangka ini pihaknya selain mendapati barang bukti ganja kering seberat lima kg, juga menemukan satu unit timbangan dengan kapasitas puluhan kilogram.

"Berdasarkan keterangan pelaku ini masih akan terus kami kembangkan termasuk asal bibit tanaman ganja. Walaupun pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, tetapi untuk proses penyelidikan tetap dilakukan oleh Polsek Bengko," katanya.

Sebelumnya, petugas Polsek Bengko mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya tanaman ganja di wilayah itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu pagi (3/4) menankap tersangka BH. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler