Belasan Jam Berjalan Kaki, Polisi Temukan Ladang Ganja dan Senpi di Kebun Kopi, Pemilik Lari

Sabtu, 20 Februari 2021 – 15:40 WIB
Jajaran anggota Polsek Suka Raja, Polres Seluma, Bengkulu saat menunjukkan ratusan batang ganja yang disita dari dua lokasi di kawasan hutan lindung di daerah tersebut Jumat malam (19/02/2021). (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu).

jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Kepolisian Sektor Suka Raja, Polres Seluma, Polda Bengkulu, menemukan dua ladang ganja yang berada di antara area perkebunan kopi seluas dua hektare di kawasan hutang lindung Desa Napal Jungur, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Jumat (19/2) malam.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan dua ladang ganja itu diduga milik pria berinisial SS (40) dan SI (32).

BACA JUGA: Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas Lima Hektare di Madina

Namun, kedua pemilik ladang ganja pertama dan kedua itu melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

"Benar jajaran Polsek Suka Raja, Polres Seluma, Polda Bengkulu menemukan dan membongkar dua ladang ganja di kawasan hutan lindung Kabupaten Seluma pada Jumat (19/2) malam," kata Sudarno di Bengkulu, Sabtu (20/2).

BACA JUGA: 12 Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi

Sudarno menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi.

"Informasi adanya dua ladang ganja yang ditanam disela-sela kebun kopi itu kami dapatkan dari warga," ujarnya.

BACA JUGA: AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sudarno menjelaskan bahwa di ladang pertama polisi menemukan 20 batang ganja dengan tinggi sekitar 100 centimeter.

Polisi juga menemukan biji ganja yang diduga akan digunakan sebagai bibit sekitar 500 gram.

Polisi menemukan satu unit senjata api rakitan laras panjang serta dua butir peluru tajam di gubuk yang ada di lokasi tersebut.

Ladang ganja tersebut diduga milik seorang pria berinisial SS (40) yang merupakan warga perkebunan Tumbuan, Kabupaten Seluma.

Namun, terduga pemilik ladang melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

Menurut Sudarno, dibutuhkan waktu selama 12 jam berjalan kaki untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja pertama.

Sudarno menambahkan di lokasi ladang kedua, polisi menemukan sekitar 200 batang tanaman ganja setinggi 150 centimeter hingga 200 centimeter.

Ladang ganja tersebut diketahui milik pria berinisial SI (32) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
Namun, lagi-lagi pemilik ladang ganja tersebut melarikan diri saat polisi tiba di lokasi.

Sudarno mengatakan polisi menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama enam jam dari lokasi penemuan ladang ganja pertama untuk sampai ke lokasi kedua.

"Jadi modusnya itu dengan menanam tanaman ganja di antara tanaman kopi di kebun milik kedua tersangka, namun keduanya melarikan diri saat di lakukan penggerebekan," jelas Sudarno.

Ia memastikan pihaknya telah mengantongi identitas kedua pemilik kebun dan telah mengerahkan tim untuk pengejaran dan penangkapan.

Selain itu, barang bukti ratusan batang dan biji ganja siap tanam beserta satu pucuk senjata api rakitan telah disita dan diamankan di Mapolsek Sukaraja, Polres Seluma. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler