Polres Rohul Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis, Ini Motifnya

Senin, 19 Desember 2022 – 21:13 WIB
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito memimpin ekspos pengungkapan pembunuhan berencana yang dilakukan R dan S. Foto:Dokumentasi Polres Rohul.

jpnn.com, ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Riau.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan dua orang pelaku pembunuhan itu berinisial R dan S.

BACA JUGA: Aremania Menilai Tragedi Kanjuruhan Pembunuhan Berencana

“Sudah kami tangkap pelaku pada 14 Desember 2022 di wilayah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah,” kata Pangucap saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (19/12).

Pangucap menjelaskan bahwa dua orang pelaku ditangkap setelah hampir satu bulan melarikan diri.

BACA JUGA: Lihat, Penampakan Ferdy Sambo di Ruang Sidang PN Jaksel, Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pelaku R dan S ditangkap karena melakukan aksi rampok di rumah korban bernama Slamet Subur pada 25 November 2022 lalu.

Di mana korban Slamet akhirnya tewas karena kepalanya dibacok oleh dua orang pelaku. Sementara barang-barang seperti motor, hanphone, hingga uang tunai digasak R dan S.

BACA JUGA: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati

“Awalnya kami terima laporan pencurian dengan kekerasan,” lanjut Pangucap.

Kemudian terungkap fakta baru bahwa penyerangan terhadap Slamet itu ternyata sudah direncanakan oleh R dan S.

“Dari hasil interogasi kami. Ternyata tersangka memiliki dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena merasa kesal,” tutur Pangucap.

Kekesalan pelaku itu karena menduga Slamet telah membocorkan aksi pencurian berondolan yang dilakukan oleh kedua pelaku kepada Security kebun sawit.

“Para pelaku menyangka bahwa korban yang memberitahukan mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan di sana,” beber Pangucap.

Akibat perbuatan itu, R dan S saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Rohul dengan penerapan Pasal 340  KUH Pidana dan 365  KUHPidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup  atau minimal 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler