jpnn.com, SIAK - Jajaran Satpolairud Polres Siak menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabuseberat 21 kg dan 1897 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan melalui Perairan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan kurir narkoba berinisial AS (30) ditangkap pada 6 April 2023 sekitar pukul 11.30.
BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat
Saat itu Satpolairud yang dipimpin oleh AKP Togar P Silalahi melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.
"Ketika memeriksa seorang penumpang Kapal SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, petugas mencurigai barang yang dibawa oleh AS,” kata Ronald Selasa (11/4).
BACA JUGA: Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu, Begini Hasilnya
Nah, saat diperiksa, di dalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya terdapat pakaian milik AS ditemukan 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 21 kg, serta dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir.
AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Begini Reaksi Prabowo Subianto soal Sandiaga Pindah Partai ke PPP
Berdasarkan keterangan AS, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru, tepatnya di terminal AKAP.
"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki,” beber AKBP Ronald.
AS akan menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,(mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito