jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota akhirnya menangkap orang yang paling dicari belakangan ini.
Dia merupakan pengedar sabu-sabu yang sempat menghilang setelah penggerebekan sebuah tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional seberat 432,38 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Sabu-Sabu Hampir Setengah Ton di Sukabumi Berasal dari Timur Tengah
"Tersangka berinisial HS, setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (30/6).
Dari tangan tersangka Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram dan ini pengungkapan terbesar sepanjang 2020 yang sebelumnya juga pihaknya pernah mengungkap kasus serupa sebanyak sekitar 200 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Pemasok Sabu-sabu ke Artis Ridho Illahi Ditangkap, Oh Ternyata
Informasi yang dihimpun, tersangka diduga melarikan diri ke beberapa daerah salah satunya Bandung dan Karawang.
Namun tidak lama dari pelariannya, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi.
BACA JUGA: Misteri Benda Mirip Kapal yang Karam di Pantai Sukabumi, Diduga Milik Nazi dari Jerman
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengintaian dan memancingnya untuk keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.
Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa, (30/6) pukul 13.00 WIB.
Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik bajunya.
Tidak sampai itu, saja setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," tambahnya.
Sumarni mengatakan akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) ,UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (kr-adr/antara)
Redaktur & Reporter : Adek