jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresto Tangerang Kota, Banten, berhasil mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkoba. Puluhan kasus narkoba itu dibongkar selama Operasi Nila Jaya 2019 atau kurun waktu kurang dari bulan.
Operasi yang digelar mulai September hingga pertengahan Oktober 2019 ini polisi mengamankan sebanyak 87 tersangka. Narkoba seberat 6,4 kilogram dari berbagai jenis juga diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya, sabu-sabu 460,95 gram, ekstasi sebanyak 223 butir, heroin 49,78 gram, 1.050 butir obat keras, dan tembakau gorila 4,52 gram.
BACA JUGA: 38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan
“Dari sekian banyak barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan 16.564 jiwa,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/10).
Karim mengatakan, sebagian besar tersangka adalah pengedar narkoba di Kota Tangerang dan telah dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang. “Sebagian besar sudah kita limpahkan ke pengadilan atau pun kejaksaan,” kata Karim.
BACA JUGA: Keluarga Menjadi Benteng Anak dari Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Pol (Kompol) Burhanuddin mengatakan, ada salah satu pengedar menggunakan modus unik untuk mengelabui petugas. Yakni, menyimpan sembilan paket sabu-sabu di dalam pembalut.
“Salah satu kasusnya cukup menarik karena sabu disembunyikan dalam pembalut wanita, dari hasil penyelidikan kami disimpan di kamar rumahnya,” ungkapnya.
Para pengedar narkoba itu disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup,” pungkasnya. (one/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti