Polres Tapanuli Utara Kejar Public Enemy Sampai ke Jakarta

Kamis, 27 April 2023 – 22:10 WIB
Polres Tapanuli Utara saat rilis kasus. Foto: kiriman AKBP Johanson Sianturi for JPNN

jpnn.com - TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara menangkap pencuri Pije Gultom (23), warga Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput di Jakarta Utara, Selasa (25/4) lalu.

Pengejaran dan penangkapan terhadap public enemy atau musuh masyarakat itu dramatis.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Tapanuli Utara Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli

"Dari pengembangan penyelidikan, tersangka melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi kepada JPNN, Kamis (27/4) malam.

"Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim (Iptu Zuhatta Mahadi) mengejar tersangka ke Jakarta. Pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka kami temukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," imbuh AKBP Johanson.

BACA JUGA: Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan ke Silangit Tapanuli Utara Mulai Bulan Depan

Kapolres menerangkan pencurian yang dilakukan tersangka merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat selama Operasi Ketupat Toba 2023.

Korban MN melaporkan pencurian tersebut pada 3 April 2023 atau sehari setelah kejadian.

BACA JUGA: Pencurian Rumah Kosong Terekam CCTV Saat Beraksi

"Beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram (emas) atau sekitar Rp 520.000.000. Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong. Barang perhiasan itu tersimpan di lemari," tutur Johanson.

Tersangka pun mengakui perbuatannya saat diperiksa tim Polres Taput di Jakarta.

"Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan. Tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk ke dalam, mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya," tutur Kapolres.

"Tersangka kemudian berangkat ke Medan dan barang tersebut dijualnya di sana. Uang dipakai untuk berfoya-foya. Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta," imbuhnya.

Saat menangkap tersangka, petugas menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 80 juta.

"Tersangka kini ditahan di Polres Taput untuk pengembangan kasus," ujar AKBP Johanson.

Korban MN mengaku puas dan berterima kasih kepada Polres Taput.

"Saya merasa terlayani sejak melapor hingga tertangkapnya pelaku. Polisi (Polri) hadir di tengah masyarakat," kata MN. (adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler