jpnn.com, TAPANULI UTARA - Dua pengedar narkoba di Tapanuli Utara, PPS (28) dan MEN (30) ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran.
Tersangka PPS adalah warga Pealangge Desa Paniaran, sedangkan MEN (30) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong-borong.
BACA JUGA: Aset 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Lapas Rp 9,3 Miliar, Edan
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyebut kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap oleh tim dari Satuan Resnarkoba.
Penangkapan berlangsung ketika keduanya hendak melakukan transaksi narkoba dengan pembeli.
BACA JUGA: DN Ditangkap Polisi saat Melintas di SPBU, Dia Membawa Barang Ini
"Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim yang Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung meringkus kedua pria untuk mencegah agar tidak melarikan diri," ucapnya.
Pengintaian oleh petugas terhadap keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Keputusan NasDem soal Anies Dikaitkan dengan Istana, Jokowi: Apa Urusannya Presiden?
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," ujar AKBP Johanson.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan pengembangkan kasus itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam