Polresta Bogor Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Selama 3 Hari

Kamis, 22 Juli 2021 – 22:37 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan 17 lokasi penyekatan pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota itu mulai Jumat hingga Minggu, 23-25 Juli 2021.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, sebanyak 17 lokasi penyekatan ganjil genap tersebut berada di dalam kota dan di batas kota.

BACA JUGA: Sebanyak 35 Ribu Pelanggan PDAM di Bogor Terdampak Kebocoran Pipa

Sasarannya, kebijakan ganjil genap dan penyekatan itu untuk mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM Darurat.

Lokasi penyekatan itu berada di simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom.

BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan

Selanjutnya simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran,  simpang Salabenda, simpang Ciawi. simpang Dramaga, simpang Yasmin, simpang Brimob Kedunghalang.

Kombes Susatyo, menyebut pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama tiga hari itu diputuskan pada rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Bogor, sebagai langkah untuk menekan kasus positif Covid-19 yang masih sangat tinggi.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Ridwan Kamil soal Covid-19 di Jabar

"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," ucap Kombes Susatyo.

Dalam pelaksanaan ganjil-genap, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial, tetapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sama," tutur dia.

Pada pelaksanaan ganjil genap selama PPKM Darurat tersebut tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler