jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 selama dua pekan ke depan.
Masyarakat diminta tertib berlalu lintas dan melengkapi surat berkendara.
BACA JUGA: Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
Operasi ini sudah dimulai sejak Senin 10 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.
Mulainya operasi ini ditandai dengan Apel Ops Patuh lancang Kuning 2023 yang dilaksanakan di Mapolresta Pekanbaru pagi tadi.
BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2023, Irjen Karyoto Minta Anggota tidak Melakukan Negosiasi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut operasi ini dilakukan agar masyarakat tertib berlalu lintas.
Serta untuk menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara.
BACA JUGA: PNS di SPN Polda Riau Ditemukan Tewas di Semak-Semak
"Kami mengutamakanedukasi kepada masyarakat supaya tertib berlalulintas. Nanti bisa dilihat pada saat dan setelah operasi ini bagaimana hasilnya. Diharapkan setelah operasi ini akan tertib," kata Kombes Jefri.
Mantan Dirreskrimum Polda Kepri ini menegaskan kepada anak buahnya agar bertindak humanis.
Selain itu, dia juga mewanti-wanti agar tidak ada yang bertindak di luar prosedur yang ada. Seperti menerima pembayaran di luar ketentuan dari para pelanggar lalu lintas.
"Sudah saya tekankan, sudah ingatkan Polantas yang bertugas agar humanis. Pokoknya tilang sesuai prosedur semua (tidak ada bayar di tempat, red),” tegasnya.
Kombes Jefri juga mengimbau masyarakat agar tidak memulai menawarkan pembayaran tilang di tempat kepada petugas.
“Masyarakat jangan pula ada yang mau lagi, jangan minta pembayaran tilang di tempat karena alasan repot membayar sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan bahwa ada dua metode yang diterapkan selama operasi patuh ini. Di antaranya petugas mobil serta petugas stationer.
Petugas mobil nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran.
Sedangkan petugas stationer akan berdiam di suatu tempat jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang.
Pada operasi ini ada delapan sasaran prioritas penertiban, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong.
Kemudian berboncengan melebihi kapasitas, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara.
“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran aturan ber lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito