Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Senin, 24 Juni 2024 – 18:42 WIB
Polresta Tangerang diminta menindaklanjuti aduan soal pemalsuan dokumen tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Seorang lelaki yang berinisial LK beserta anak-anaknya dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan pemalsuan dokumen tanah warga yang bernama Fu In Jauw.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

BACA JUGA: Menkes Arab Saudi: Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci

Adapun yang melaporkannya yakni Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty selaku kuasa hukum Fu In Jauw.

Sholeh yang berasal dari kantor hukum Husendro & Partners mengatakan objek pemalsuan berupa tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik kliennya.

BACA JUGA: Sinergi pemanfaatan lahan di atas HPL Badan Bank Tanah, Ciptakan Ekonomi Berkeadilan

Tanah itu bersertifikat hak milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986. Namun tiba-tiba pada 12 April 2023, LK menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan nomor register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.

“Coba bayangkan, klien kami membeli tanah itu pada 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi usia sertifikat sudah 38 tahun, anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh.

Pihaknya menduga penggugat memakai dokumen tanah yang palsu dalam gugatan di PTUN Serang.

BACA JUGA: Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar

Sholeh mengatakan bahwa pada 1986 Indonesia tidak mengenal adanya Kota Administratif Tangerang. Pada tahun itu Tangerang berstatus kabupaten.

Untuk Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.

Sejak awal juga Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang yang berstatus desa, bukan kelurahan dan tidak pernah berganti menjadi kelurahan.

Tentu fakta ini, kata dia, menimbulkan indikasi adanya data yang tidak benar alias palsu dari ketiga dokumen sebagai bukti pada gugatan.

“Dengan adanya peristiwa hukum pengadu berharap pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk dan berharap segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi kepastian hukum,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahalul di Tanah Suci, Raffi Ahmad Kini Tampil Botak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler