Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar

Jumat, 21 Juni 2024 – 17:25 WIB
Hengki Kurniawan, warga Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah yang telah diurus sejak 2023. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Hengki Kurniawan warga Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah yang telah diurus sejak 2023.

Hengki saat ini tengah mengurus sertifikat tanah seluas 3.650 meter persegi yang ada di Kampung Cicadas RT 03/04 Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: AHY Beber Capaian 100 Hari Kerja sebagai Menteri ATR/BPN

"Pengajuan sertifikat saya berdasarkan girik yang saya miliki. Awalnya berjalan lancar sampai semua syarat hingga pengukuran sudah dilakukan petugas BPN. Namun sudah satu tahun sertifikat tak juga bisa kami dapatkan," kata Hengki yang ditemui di Jakarta Timur, Jumat (22/6).

Dia mengaku dalam proses itu tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan dengan harapan sertifikat tanahnya bisa segera dimiliki. 

BACA JUGA: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Kawal Penyaluran BPNT

Hengki mengeklaim sudah mengucurkan uang yang sangat besar selama proses pengurusan sertipikat tanah tersebut.

"Sudah hampir Rp 1 miliar uang saya keluarkan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi saya juga sudah membayar PBB selama 10 tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan

Menurut Hengki, tidak ada alasan yang jelas kenapa surat sertifikat tanah miliknya belum bisa didapatkan.

Padahal, menurut data dari pihak kepala desa, tanah yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat sama sekali tidak bermasalah.

"Makanya saya berharap Pak Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengetahui apa yang sedang saya alami," imbuhnya.

Dia juga mengaku sudah bersurat ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menanyakan apa yang selama ini terjadi. 

Namun, jawaban yang tidak memuaskan didapat dari surat yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024 lalu dan ditandatangani oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yuli Mardiyono. 

"Surat balasan intinya mengembalikan permasalahan yang kami alami ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Artinya sama saja kami tak mendapat solusi dari apa yang menjadi kendala kami selama ini," ungkap Hengki.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengaku akan mengecek laporan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

"Bisa share tanda terima berkas biar di cek di kantah," ucapnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler