Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas Akan Diedarkan

Jumat, 20 November 2020 – 19:02 WIB
Polisi menunjukkan sarung tangan medis bekas yang akan diedarkan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis yang diduga akan diedarkan kembali.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39).

BACA JUGA: Besok Ridwan Kamil Akan Digarap Bareskrim dan Polda Jabar, Termasuk Pak RT

GR diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kota, harga jualnya masih kami dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

BACA JUGA: Mayat di Dalam Lantai Keramik, Posisinya Duduk

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," katanya.

BACA JUGA: Malam-malam Rumah Dinas Wali Kota Bima Arya Digeruduk Puluhan Orang

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50 dalam pekerjaan satu hari.

Namun menurutnya, karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kami dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kami lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlondungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler