Polrestabes Semarang Pecat 10 Anggota

53 Lainnya Kena Sanksi Disiplin

Jumat, 01 Januari 2016 – 23:24 WIB
Ilustrasi. foto : dok jpnn

jpnn.com - BARUSARI – Sebanyak 10 anggota Polrestabes Semarang diganjar sanksi berat, yakni Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Para oknum tersebut dinyatakan tidak layak menjadi anggota polisi, karena melakukan berbagai macam pelanggaran berat dalam kurun waktu 2014 hingga 2015.

Selain itu, selama 2105, sebanyak 53 anggota polisi lainnya diberikan sanksi disiplin. Pada 2014, sebanyak 60 anggota polisi melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan untuk pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) pada 2014 ada 10 oknum dan 2015 ada 8 oknum polisi. ”Rata-rata didominasi oleh polisi laki-laki,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, saat menyampaikan Analisis dan Evaluasi (Anev) di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/12).

BACA JUGA: Antisipasi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Rp 10 Juta Recehan

Dikatakan Burhanudin, pihaknya menyatakan tidak pandang bulu untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota polisi di jajarannya yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, terlebih jika terlibat tindak pidana.

Para anggota oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin beragam. Mulai meninggalkan tugas selama 10 hingga 12 hari atau di bawah 30 hari, terlibat pungutan liar (pungli), hingga tersandung masalah wanita idaman lain (WIL). ”Sedangkan pelanggaran kode etik profesi akibat terjerat kasus narkoba, atau meninggalkan tugas selama 30 hari lebih,” terangnya.

BACA JUGA: Bus Tiba-tiba Terbakar di Tengah Jalan Tol

Burhanudin menjelaskan, berdasarkan hasil Anev, jumlah kejahatan mengalami penurunan. Pada 2014 terjadi 3.505 kasus, sedangkan pada 2015 menjadi 2.675 kasus. "Tingkat penyelesaiannya, pada 2014 sebanyak 1.293 kasus bisa diselesaikan, sedangkan pada 2015 sebanyak 1.127 kasus bisa diselesaikan,” bebernya.

Burhanudin menegaskan, dari kesekian kejahatan, tingkat pengungkapan paling sedikit adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sedangkan kasus yang memiliki tingkat kesulitan tinggi selama pengungkapan adalah kasus tindak pidana penipuan.

BACA JUGA: Biduanita Ini Ternyata...Punya Sepucuk Revolver

Selama 2014 terjadi 458 kasus penipuan dengan jumlah pengungkapan 111 kasus. Sedangkan pada 2015 ada sebanyak 2017 kasus penipuan, dan bisa diselesaikan 71 kasus. ”Kasus penipuan yang rata-rata belum terungkap adalah kasus penipuan online,” katanya.

Sedangkan kasus pembunuhan, aparat Polrestabes Semarang mengklaim berhasil mengungkap 10 kasus. Itu termasuk kasus pembunuhan di tahun sebelumnya. Selama 2014, terjadi 10 kasus pembunuhan, berhasil diungkap 8 kasus. Sedangkan pada 2015 ada 4 kasus pembunuhan dengan jumlah pengungkapan 10 kasus (ditambah kasus pembunuhan tahun sebelumnya yang berhasil terungkap di 2015). (amu/aro/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Meledak di Depan Rumah, Ridwan Kamil Woles


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler