jpnn.com - SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 33,9 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar.
Kedua pengedar sabu-sabu itu berinisial DN (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur, dan HH (33), warga Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu 26 kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Dari tangan tersangka itu, Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 33,9 kilogram sabu-sabu.
Barang haram itu dikemas menjadi 33 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China, yang tersimpan dalam dua koper.
BACA JUGA: Polda Kaltim Memusnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Ini
"Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan belum lama ini," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (26/7) sore.
Pasma mengungkapkan penangkapan DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya, setelah pada Mei 2023 pihaknya menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PN, dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28,3 kilogram.
BACA JUGA: Letkol Makhdum Kerahkan Prajurit TNI Menggerebek Judi Sabung Ayam, Pelakunya
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa para pelaku diduga komplotan pengedar narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari pelaku DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya. Namun, bisa kami gagalkan," ujar Pasma.
Dari pelaku DN dan HH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi