jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial AD ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri kabel milik PT Telkom yang berada di jalanan. Pemuda 20 tahun itu mencurinya di Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (7/9) pukul 05.35 WIB.
Tertangkapnya AD setelah salah satu pegawai Telkom yang melapor adanya kehilangan kabel.
BACA JUGA: 10 Pasangan Mesum sedang Bermesraan, Polisi Datang
Usai menerima laporan itu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari, kami berhasil menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Selasa (5/10).
BACA JUGA: Napi Teroris Imam Mulyana Simpan Bom 35 Kg di Gunung Ciremai
Modus operandi yang dilakukan AD saat mencuri dengan cara berkeliling mencari kabel Telkom di jalanan. Dia tidak sendirian, satu rekannya saat ini masih buron.
"Pelaku naik ke tiang listrik yang terdapat kabel Telkom langsung dipotong dan digulung, sedangkan temannya mengawasi," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
"Rencananya mau dijual ke pasar loak karena lumayan harganya jutaan rupiah, tetapi keburu tertangkap Unit Jatanras," ungkap Kompol Mirzal.
Motif pelaku mencuri kabel Telkom itu untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai sopir panggilan. Dia merasa penghasilan yang dikerjakannya masih kurang.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari," kata Mirzal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor sebagai sarana, tembaga seberat 20,8 kilogram, dan peralatan memotong kabel.
AD dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra