jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 52 eks pegawai KPK memenuhi undangan sosialisasi terkait pengangkatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Menurutnya, terdapat 5 orang undangan yang tidak hadir, satu orang di antaranya telah meninggal dunia.
BACA JUGA: 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN, Guru Honorer: Tidak Adil
"52 hadir dari undangan yang sudah disampaikan pada 57 rekan-rekan eks pegawai KPK," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Irjen Dedi Prasetyo memastikan para mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut akan menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat menjadi ASN Polri.
BACA JUGA: Pengakuan Siskaeee Soal Film Dewasa, Mengejutkan
Para mantan pegawai KPK hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan sebelum dapat ditetapkan sebagai ASN.
Setelah sosialisasi selesai, eks pegawai KPK bakal melakukan uji kompetensi yang bertujuan untuk pemetaan kompetensi.
BACA JUGA: Pria Berbaju Loreng Berbuat Terlarang di Tol Jatiwarna
"Itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," jelas Dedi.
Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara. (cuy/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan