Polri Akan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan

Selasa, 25 Januari 2022 – 00:40 WIB
ilustrasi pelat nomor kendaraan. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pada pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya semua pelat nomor dilengkapi dengan cip.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Merekrut Santri Jadi Personel Polri, Kang Cucun Fraksi PKB: Kami Berterima Kasih

Tujuannya, untuk memudahkan data identitas kendaraan bermotor pengguna. Namun, rencana itu baru direalisasikan pada tahun depan.

“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1).

BACA JUGA: Lihat, 3 Pemuda Asal Kalimantan Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri

Dia menjelaskan tujuan penggunaan cip itu sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.

Misalnya, kata dia, pengguna yang melakukan kesalahan saat di jalan mudah diketahui.

BACA JUGA: Penggunaan Pelat Polisi di Mobil Arteria, Simak Penjelasan Terbaru Jenderal Listyo

“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

“Ini wacana cip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arteria Dahlan Menggandakan Pelat Nomor Polisi, Waketum PRIMA Alif Kamal Bereaksi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler