Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK

Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:42 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan. 

Tindaklanjut dilakukan dengan pelimpahan berkas penyidikan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangani Polri yaitu mantan Waka Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

KPK akan menyidik mengenai dugaan suap dalam kasus tersebut. Sementara penyidikan dua tersangka lainnya Kompol Legimo dan AKBP TeDdy Rismawan akan tetap ditangani oleh Bareskrim.

Di Bareskrim akan diusut mengenai penyelewengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keduanya. Sedangkan, untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kata Suhardi,  akan tetap ditangani KPK seperti kesepakatan awal.

"Sudah disepakati juga bahwa sebagaimana dijelaskan Pimpinan KPK bahwa tersangka DS (Djoko Susilo) kemudian tiga lagi tersangka BS, SB dan DP itu akan diserahkan KPK dengan mekanisme yang akan diatur kemudian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Permasalahan waktu penyerahan, belum dapat ditentukan karena Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas perkara tiga tersangka yang akan dilimpahkan, telah masuk ke Kejaksaan Agung dan diteliti oleh jaksa.

Selain itu, Polri pun harus berkoordinasi dengan pengadilan terkait izin penahanan yang telah dilakukan Bareskrim terhadap para tersangka tersebut. Polri menjamin, meski dilimpahkan pada KPK, masa penahanan para tersangka tidak akan berpengaruh dan tetap sesuai aturan yang berlaku.

"Ini akan segera kita koordinasikan dengan KPK, Kejaksaan Agung dan pengadilan untuk mekanisme penyerahannya, karena di sini kan juga sudah penyidikan. Kita betul-betul melaksanakan sinergi ini sesuai dengan koridor hukum sehingga tidak dipersalahkan kemudian hari," ujar Suhardi.

Seperti yang diketahui, sebelumnya memang terjadi sengketa kewenangan antara Polri dan KPK terkait penanganan kasus simulator. Oleh karena itu, Presiden baru sekarang memutuskan menghentikan kekisruhan dua lembaga itu.

Dalam kisruh itu, Polri dan KPK bahkan terlihat rebutan penetapan tersangka. Mereka menetapkan tersangka yang sama yaitu Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Melihat perseteruan tak kunjung usai antara KPK dan Polri, akhirnya Presiden memutuskan untuk memilih KPK yang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, dengan nilai proyek Rp 196 miliar itu. Sementara Polri lebih pada penanganan barang dan jasa.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Didesak Rombak Eselon I Kementan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler