Ia mengatakan, kalau yang ditindak itu sudah pasti pertambangan yang ilegal. Sutarman mengingatkan seluruh jajarannya agar berpihak pada aturan. "Kita tidak boleh berpihak pada siapapun, kita berhak pada undang-undang," ujarnya mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Ia mengatakan, orang boleh saja melakukan aktivitas pertambangan, tapi izinnya harus lengkap. Bahkan, kata dia, harus jelas berapa persen bagian negara. "Kalau orang menambang boleh tapi berapa persen untuk kepentingan negara," ujarnya.
Nah, jika penambangan itu sudah dilakukan sesuai aturan, maka pihaknya justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan yang mengancam. "Kalau izinnya lengkap maka wajib dilindungi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Gagal Tangkal TKI Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi