Polri Akhirnya Jebloskan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi ke Tahanan

Rabu, 14 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (14/10) siang tadi.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

“Jadi, jelang pelaksanaan tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi kepada wartawan, Rabu.

Menurut Awi, pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).  Hal tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

BACA JUGA: Mapolsek Cikarang Diwarnai Isak Tangis Para Orang Tua Siswa

“NB tadi tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam kemudian, giliran TS yang memenuhi panggilan penyidik,” kata Awi.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka itu menjalani swab test terlebih dahulu. “Setelah tes, langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” tegas Awi.

BACA JUGA: Satu Kata dari Mulut Irjen Napoleon Bonaparte

Diketahui, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020. Penetapan juga dilakukan terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Namun, pada saat itu, untuk Napoleon dan Tommy Sumardi tidak langsung ditahan. Sementara untuk Djoko dan Prasetijo sudah ditahan terkait kasus surat palsu.

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

BACA JUGA: Putri Aulia sudah Tak Tahan Lagi: Tolong, Pak Polisi Segera Tangkap Suami Saya

“Jadi, penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kami tidak mau terbelenggu dengan penahanan, tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” tandas Awi. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler