jpnn.com - JAKARTA-Mabes Polri mengamankan 1.300 meter kubik kayu asal Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang diduga illegal, di pelabuhan Sunda Kepala, Jakarta Utara.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal, Susno Duadji, mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada 17 Maret lalu.
"Saat ini sebanyak 1.300 meter kubik kayu barang bukti dari Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penyidikan," katanyaKayu-kayu tersebut diangkut dengan tiga buah kapal kayu
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Ikut Kampanye
Polisi masih memeriksa para pemilik kayu yang namanya tertera dalam dokumen.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Brigadir Jenderal, Boy Salamudin, menambahkan, pihaknya masih akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen kayu yang telah diamankan tersebut
Hingga saat ini polisi belum dapat memastikan pelanggaran hokum terhadap ribuan kubik kayu tersebut
BACA JUGA: Wiranto ajak Parpol lain Gabung Poros PK
Awalnya polisi mencurigai adanya pemalsuan terhadap dokumen yang dibawa oleh kapal pengangkut kayu-kayu tersebut
Kabupaten Ketapang sendiri adalah kabupaten yang sempat mendapat perhatian pusat, lantaran dugaan peredaraan kayu-kayu illegal ke Malaysia melalui jalur air
BACA JUGA: Palsukan DPT Lebih Kejam dari Politik Orba
Bahkan, Kapolri semasa, Jenderal Sutanto, dan Menhut, MS Kaban, menyempatkan diri melihat langsung daerah tersebut.
Polri sendiri menghukum tiga perwiranya lantaran kasus illegal logging, bahkan mencopot Kapolda Kalbar, beberapa saat setelah kasus tersebut mencuat.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolaborasi Bali Ajak Menyepi pada 21 Maret
Redaktur : Tim Redaksi