Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Menyembunyikan Nurhadi

Rabu, 19 Februari 2020 – 20:32 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Reno Esnir/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri membantu KPK mengejar buronan Nurhadi, tersangka kasus tindak pidana gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung.

Kepolisian menyatakan siapa saja yang tahu keberadaan Nurhadi bisa bekerja sama dan kooperatif.

BACA JUGA: Mau iPhone 11? Yuk, Ikut Sayembara Berburu Nurhadi & Harun Masiku

“Kami minta, siapa saja untuk kooperatif dan bekerja sama. Termasuk dari kuasa hukum dan keluarga,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut dia, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan keberadaan dari Nurhadi, bisa dikenakan pidana. “Jika tidak, ada Pasal 221 KUHP yang mengatur untuk proses pidananya," tegas dia.

BACA JUGA: Gunakan Kekuatan Supranatural Untuk Mencari Harun Masiku dan Nurhadi

Diketahui, KPK telah menetapkan status buron kepada Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. KPK telah minta bantuan Polri untuk mencari ketiga orang itu.

Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap tersebut untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Minta Viralkan Aksi 212, China Bangun Pabrik Masker

Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi tersebut, Nurhadi diduga mengantongi Rp 12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung, serta untuk permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler