Namun yang terpenting, kata dia, tim tersebut menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian saat ini. "Kami mengajak semua pihak hormati proses hukum yang berjalan ini. Jadi segala keinginan adanya tim independen itu dipersilakan. Bisa dilakukan semacam pengawasan atau melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik. Karena itu pro-justicia, silakan saja," ujar Boy di Jakarta, Sabtu (13/10).
Meski turut menyelidiki, kata dia, tim itu hanya bisa memberikan fakta-fakta yang dimiliki untuk membantu proses penyidikan kasus itu. "Harus tetap merujuk pada aturan hukum yang ada. Apakah diatur tentang tim penyidik independen dalam hukum acara kita? Kalau tidak ada tentu fungsinya bukan sebagai penyidik yang melakukan pemberkasan, tapi mencari fakta-fakta objektif di lapangan," papar Boy
Saat ini, kata Boy, kepolisian juga masih melakukan evaluasi atas penanganan kasus penembakan terhadap enam pelaku pencurian burung walet, 18 Februari 2004 silam. Evaluasi ini juga menyusul adanya pidato Presiden yang meminta polisi mencari waktu yang tepat untuk menangani kasus Novel itu. "Sekali lagi peristiwa itu sedang dievaluasi terkait langkah-langkah penanganan kasus itu," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pembela Novel Kesulitan Ungkap Penembak Maling Sarang Walet
Redaktur : Tim Redaksi