Polri Bakal Sikat Ormas yang Pengin Mengubah Ideologi Pancasila

Selasa, 14 Juni 2022 – 18:53 WIB
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan bakal melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang hendak mengubah ideologi Pancasila, seperti Khilafatul Muslimin.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penegakan hukum terhadap kelompok tersebut merupakan komitmen dari pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Brigjen Ramadhan: 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sudah Ditetapkan Tersangka

"Terkait dengan kegiatan atau gerakan-gerakan radikalisme yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin, apalagi bertujuan untuk mengubah haluan negara dari Pancasila menjadi haluan yang mereka kehendaki akan dilakukan penegakan hukum secara tegas," kata Zulpan di kantornya pada Selasa (14/6).

Zulpan menyebutkan sejauh ini Polda Metro telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka perihal aktivitas kelompok tersebut.

BACA JUGA: Iko Uwais Masih Berharap Damai Setelah Melaporkan Rudi ke Polisi

"Semua orang yang ditangkap ini merupakan orang-orang yang memiliki peran di dalam ormas Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan.

Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu menyebut keenam tersangka memiliki peran untuk mengubah ideologi Pancasila.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Iko Uwais

"Memiliki tujuan mengubah ideologi negara kita dari Pancasila menjadi khilafah," kata Zulpan.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Salah satunya ialah Abdul Qodir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi itu.

Selain itu, AS, AA, IN, F, dan SW. Mereka ditangkap di Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Jawa Timur.

Keenam orang itu orang itu terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024, Ini yang Bakal Dilakukan Polri


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler