jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui polda jajaran telah menetapkan puluhan anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
BACA JUGA: 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Ini Penjelasan Kombes Zulpan
Ramadhan memerincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Fadil Setelah Menangkap 5 Anggota Khilafatul Muslimin
"Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” tambah mantan Kapolres Palu tersebut.
Menurut dia, pengusutan kasus ini dilakukan karena organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," kata Ramadhan.
Kelompok Khilafatul Muslimin sempat membuat heboh karena konvoi dan menyebarkan selebaran terkait pemahaman khilafah.
Kelompok itu diduga hendak mengganti ideologi negara dengan sistem khilafah. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Jatim, Perannya Menteri Pendidikan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan