jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian membantah menganulir status tersangka PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan PT Sinar Mas yang merupakan bagian dari kelompok usaha Asia Pulp and Paper, dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, tidak ada yang mengubah status tersangka PT BMH. "Jadi, tidak ada yang merubah status," kata Anang. Dia mengatakan, penyidikan terhadap PT BMH tetap terus berjalan.
BACA JUGA: Skandal Mobile 8: Prasetyo Bantah Pernah Sebut Nama Harry Tanoe
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya juga membantah ada perubahan status tersangka PT BMH. "Belum ada (dianulir). Itu nunggu putusan perdata. Mungkin nunggu putusan," kata Haiti di PTIK, Senin (26/10). Dia menegaskan, Polri tetap tegas mengusut siapapun yang diduga membakar hutan dan halan. "Kami proses siapapun tersangkanya," ungkap dia.
Seperti diketahui, PT BMH saat ini tengah menghadapi gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 7 triliun. PT BMH beroperasi di Palembang, Sumatera Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Safari Asap, Jokowi kini Menuju Palangka Raya
BACA JUGA: Menteri Desa: PKKPM adalah Solusi Nyata Atasi Kemiskinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Asap Batal Terbentuk
Redaktur : Tim Redaksi