"Saya sudah kroscek ke Densus 88. Densus tidak menangkap. Tidak ada proses penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/9).
Meski tak menangkap, Boy mengaku Densus 88 memang telah mengamankan seseorang yang berjalan melewati batas garis polisi (police line). Orang itu hanya diamankan sementara waktu. Boy juga membantah informasi yang menyebut orang yang diamankan itu juga mengalami penyiksaan.
"Itu hanya dibawa ke kantor untuk tidak dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Boy mengimbau, jika keluarga Durrahman merasa dirugikan oleh tindakan Densus 88 Antitero, maka
mereka dapat melaporkan kasus itu ke Propam Polda Jawa Tengah.
"Kepada mereka apabila yang bersangkutan betul artinya merasa dilakukan hal-hal yang tidak patut. silakan dilaporpan kepada yang terdekat, ke Propam. Nanti Pasti dilakukan diakomodir," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilmu Rakit Bom Dari Alm Azahari
Redaktur : Tim Redaksi