jpnn.com, JAKARTA - Polri menantang pengusaha Hartono Karjadi bersama kuasa hukumnya yang ada di Singapura untuk membuktikan atas tudingan soal dua anggota polri yang berusaha menangkapnya.
Pasalnya, menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, apa yang disampaikan kuasa hukum Hartono soal upaya penangkapan di Singapura oleh dua penyidik Polda Bali tidak benar.
BACA JUGA: Soal Nasib Andi Arief, Polri: Tunggu Tanggal Mainnya
"Kalau itu memang anggota Polri, coba disebutkan siapa namanya, pangkatnya apa dan ada di kesatuan mana. Ada bukti fotonya tidak itu, lampirkan juga kalau memang ada. Tapi kan secara yuridis itu tidak mungkin dilakukan," kata dia di Mabes Polri, Senin (7/1).
Lagi-lagi dia memastikan, isu penangkapan itu tidak benar adanya. Menurutnya, Pemerintah Singapura memiliki kedaulatan yang sangat kuat di negaranya dan tidak bisa dicampuri negara lain, termasuk melakukan penangkapan di negara tersebut tanpa izin.
BACA JUGA: Dua Anggota Polda Bali Diduga Langgar Kedaulatan Singapura
"Saya tegaskan bahwa tidak mungkin penyidik Polda Bali melakukan langkah penegakan hukum yang ada di luar otoritas yurisdiksi Indonesia. Singapura juga memiliki otoritas yang sangat kuat terkait kedaulatan negaranya," sambung Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum Hartono menyebut ada dua anggota Polri dari Polda Bali yang ingin melakukan upaya penangkapan secara ilegal karena tak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum Pemerintah Singapura.
BACA JUGA: Mengaku Jenderal Untuk Mencari Uang, Ibu dan Anak Diciduk
Penangkapan itu disebutkan gagal karena Hartono menolak ikut dibawa ke Indonesia dan berdalih sakit. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Isu yang Dilontarkan KKB Tidak Berdasar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan