Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK

Rabu, 08 Februari 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membantah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggunaan surat putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada itu SP3. Kata siapa?" kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman, usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (8/2).

Sutarman mengatakan proses hukum atas kasus Surat Palsu MK itu masih berjalan. Kendati demikian, Sutarman mengaku penyidik kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat tersangka lain. Termasuk bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

Dia menjelaskan logikanya adalah perintah surat palsu itu pasti dilakukan oleh orang yang ingin menjadi Anggota DPR. Yang membuat pasti MK dan yang menggunakan pasti KPU. "Tapi kita kesulitan menemukan alat buktinya," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Dia menjelaskan, antara lain misalnya perintah membuat surat palsu itu dilakukan melalui telepon. Namun, karena kejadian itu sudah berlangsung sangat lama sehingga bukti pembicaraan di telepon hilang.

"Kalau tiga bulan, kita masih bisa buka pembicaraan di telepon itu," ungkapnya.

Meski demikian, dia membantah Polri mengalami intervensi pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus tersebut. "Tidak ada intervensi," pungkas Sutarman. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Incar Teman Pilot Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler