"Enggak ada hubungannya dengan itu ya," kata Boy.
Ia juga menyatakan, Polri bukan melakukan penarikan penyidik. Melainkan, masa tugas para penyidik tersebut telah usai sehingga mereka harus kembali pada institusi terdahulunya di Mabes Polri.
"Kita tidak menarik penyidik tuh, itu karena para penyidik habis masa berlakunya, karena kita kan anggota Polri ditugaskan dengan surat perintah," paparnya.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan 20 orang penyidiknya yang diperbantukan dari Mabes Polri. Pasalnya lembaga yang dipimpin Jenderal Polisi Timur Pradopo itu telah memutuskan tidak memperpanjang izin tugas 20 penyidik mereka di KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, tidak diperpanjangnya izin 20 penyidik Polri itu diketahui setelah adanya surat balasan dari Mabes Polri sebagai jawaban atas surat permintaan perpanjangan izin untuk penyidik yang dikirim pimpinan KPK sebelumnya.
Lembaga anti korupsi itu mengakui, tidak diperpanjangnya izin 20 penyidik yang rata-rata baru bertugas di KPK satu tahun bisa berdampak pada kinerja KPK. Pasalnya jumlah kasus yang sedang ditangani cukup banyak.
Johan mengatakan, pimpinan KPK belum bisa mengambil keputusan atas surat balasan dari Mabes Polri itu karena unsur pimpinan KPK masih melakukan rapat malam ini juga dan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Acuhkan Masalah Sosial, Mensos Ancam Tarik DAK
Redaktur : Tim Redaksi