jpnn.com - JAKARTA - Nasib terdakwa dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo masih mengambang.
Djoko sudah lama mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota Polri terkait kasus yang menimpanya itu. Namun, korps Bhayangkara belum menentukan sikap.
BACA JUGA: Rekomendasikan Hapus LJK Untuk Seleksi CPNS
"Kalau pengajuan sudah ada, sudah cukup lama. Belum (ada keputusan)," kata Wakapolri Komjen Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (10/1).
Menurut Oegro, Polri tidak akan sembarangan mengambil keputusan terkait Djoko.
BACA JUGA: Tokoh Perintis Diplomasi Hadi Thayeb Wafat
"Memang masalah korupsi ini kan harus extra hati-hati kita ngurusnya. Jadi rasa keadilan itu bisa meratalah kira-kira," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan Driving Simulator roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. Ia diganjar hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Usai Pensiun Wakapolri Ingin Jadi Reporter
Djoko terbukti memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Djoko juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Rilis Data TPS Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi