Polri Belum Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Juli 2021 – 21:51 WIB
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Polri sampai saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan tahap II.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MS Kaban Bikin Panas, Jokowi Beri Peringatan, Jenderal Andika Bereaksi Begini

“Belum (diserahkan), masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/7).

Diketahui kasus ini ditangani Bareskrim Polri, Jakarta. Selain itu, lokasi kejadian pembunuhan laskar FPI ini bermula dari Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru

Kemudian dilakukan pengejaran ke Jakarta lalu ke daerah Jawa Barat lagi.

Perkara pembunuhan kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO.

BACA JUGA: Ada Info Baru Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota Laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.

"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/6). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler