Polri Belum Tetapkan Anggotanya Sebagai Tersangka

Minggu, 05 September 2010 – 17:47 WIB

JAKARTA - Tim investitasi yang diterjungkan Mabes Polri untuk mengungkap bentokan antara polisi dengan Warga di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terus bekerja di lapanganMeski demikian, hingga kini belum ditemukan fakta lengkap mengenai bentrokan yang telah menelan delapan korban jiwa itu

BACA JUGA: Mahir Sepakbola, Prioritas Masuk Korps Bhayangkara



Terakhir Polri memeriksa anggota Polsek Biau berinisial AR yang diduga kuat melakukan penembakan terhadap warga saat pengepungan Polsek Biau oleh warga pada 31 Agustus lalu
Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen (pol) Amin Saleh yang dihubungi wartawan via telepon Minggu (5/9), mengatakan, AR kini masih dalam pemeriksaan besrama sejumlah polisi lainnya

BACA JUGA: Presiden Harus Tahu Transaksi Rekening Calon Kapolri

"Dia kan kemarin dilaporkan oleh warga, karena dia yang melakukan penembakan,” ujarnya.

Namun demikian, tambahnya, hingga kini penyidik masih menetapkannya sebagai saksi karena minimnya alat bukti untuk menetapkan AR sebagai tersangka seperti dituduhkan warga
"Untuk menjadi satu alat bukti itu perlu keterangan (minimal) dua saksi,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami penyebab awal bentrokan yakni meninggalnya Kasmir Timumun, seorang tahanan yang tewas tergantung di sel tahanan Polsek Biau

BACA JUGA: Bulan Ini, Tiga Sukhoi Datang

Dalam kasus meninggalnya KAsmir, tim Mabes Polri juga meminta keterangan sejumlah polisi termasuk Kapolsek dan petugas jaga yang saat itu berdinas”Kalau kelalaian itu pasti ada, tapi pidananya belum,” ucapnya.

Ditambahkannya, meskipun kondisi Buol sudah kondusif namun Polri masih terus melakukan pengamananUpaya mediasi dengan warga juga terus dilakukan agar bentrok susulan tak terulangMediasi ini juga untuk menghilangkan efek psikologis yang masih dirasakan warga pasca bentrokan yang memakan korban jiwa tersebut.

Sebelumnya terkait kasus Buol, Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebutKarenanya Kapolri telah memerintahkan pemisahan kasus Buol dalam dua pokok perkara, yakni tewasnya Kasmir dalam tahanan sel Polsek dan Penyerangan Mapolsek yang berujung kerusuhan,

Sebagai gambaran, kasus ini bermula saat Polisi melakukan razia lalu-lintas di Kecamatan Biau untuk menghentikan aksi kebut-kebutan yang dilakukan warga Sabtu (28/8)Razia yang dipimpin Brigadir James Jhon ini menangkap seorang pemuda bernama Kasmir Timumun, yang diduga menabrak seorang anggota polisi saat penertiban aksi kebut-kebutan itu.

Sehari dalam tahanan Polsek Biau, Kasmir ditemukan tak bernyawa karena gantung diri di sel tahanannya dengan menggunakan kain sarungInilah yang kemudian membuat warga marah dan mengepung Mapolsek Biau Selasa (31/8) malamAkibatnya, Mapolsek Biau rusak, sementara lima warga yang melakukan aksi pengepungan tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Aksi ini kemudian menyulut pengerusakan Pospol Momunu serta pembakaran Rumah Dinas Wakapolres Buol dan sejumlah asrama serta kos-kosan yang diduga dihuni polisiSelain itu warga melakukan sweeping terhadap anggota polri serta pemblokiran jalanHingga saat ini, sudah delapan orang dilaporkan meninggal dunia, 25 warga luka-lukaSementara dari polisi 19 orang dilaporkan luka-luka.

Delapan warga yang meninggal dunia itu adalah Amran Abjalu, Rasyid S Jopori, Herman Hasan, Ridwan D Majo, Arfan Salakea, Saktipan, Muslimin Ashora dan pegawai koperasi Buol, Supriyadi yang terluka dan sempat dirawat di RSUD Buol namun tidak terselamatkanDari kasus ini sekitar 11 polisi diperiksa bersama empat warga yang diduga melakukan aksi pembakaran.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Penyidik KPK Pimpin Terminal TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler