Polri Beri Bantuan Hukum untuk Brigjen Didik

Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:24 WIB
JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menyatakan Markas Besar Polri siap memberikan bantuan hukum untuk tiga tersangka dari kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di proyek driving simulator di Korlantas Polri. Tiga tersangka di antaranya Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

"Brigjen DP itu berhak memilih pengacara. Namun bantuan hukum juga akan diberikan jika tersangka memerlukannya. Tapi  jika tersangka memilih yang lain, itu hak tersangka. Tapi yang pasti Divisi Hukum menyediakan pengacara atau penasihat hukum untuk siapapun yang jadi tersangka," kata Boy di Jakarta, Rabu (8/8).

Boy menyatakan, sejauh ini Brigjen Didik sudah memiliki tim kuasa hukumnya sendiri. Namun,  ia tak mengetahui identitasnya. "Tapi ada advokat internal yang ikut mndampingi beliau. Kalau pengacaranya di luar, saya lupa," tutur Boy.

Sementara itu, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka di KPK telah memilih sendiri kuasa hukumnya yaitu tim dari Hotma Sitompul. Meski demikian, kata Boy, Mabes Polri tetap akan memfasilitasi bantuan hukum jika ia memerlukannya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didamaikan SBY, Abraham Melunak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler