jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan atau keringanan kepada warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau covid-19 untuk memperpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, warga yang masuk ODP dan PDP covid-19 tapi masa berlaku SIM-nya habis saat masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru.
Mereka diperbolehkan hanya melakukan perpanjangan SIM saja. Padahal aturan sebenarnya warga yang SIM-nya mati tapi belum diperpanjang harus membuat SIM baru.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM,” kata Lalu ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).
BACA JUGA: Pesan Menyentuh Arief Poyuono untuk Umat Kristiani: Jangan Kecewa..
Namun, dia mengingatkan mereka nantinya harus membawa surat keterangan dari rumah sakit. Dispensasi sendiri diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 hingga 30 Maret 2020.
Mereka diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
BACA JUGA: Menitikkan Air Mata, Baru Kali Ini Mengikuti Ibadah di Gereja yang Kosong
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya di Polda Metro saja,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan