Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus

Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB

JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukumPengamat hukum pidana UI Prof Dr Rudi Satrio menilai, langkah itu sebagai bentuk kebingungan polisi

BACA JUGA: Majikan Gorok TKW di Arab Saudi

"Bisa bingung, atau justru pura pura bingung
Sebab, buktinya gamblang di depan mata," kata Rudi saat dihubungi kemarin

BACA JUGA: Istri Gayus Diduga Hilangkan Barang Bukti



Menurut Rudi, polisi bisa melakukan pembuktian dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui transaksi pemberian sejumlah uang pada Gayus oleh pihak perusahaan tertentu itu
"Saya kira penyidiknya sudah paham prosedur pembuktian

BACA JUGA: Ajukan Penambahan Kuota Haji

Tinggal pimpinannya mau atau tidak," katanya

Ketua Divisi Monitoring Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas dalam keterangan di kantornya, Jumat (19/11)Nilai total harta Gayus adalah Rp 114 miliarHarta tersebut tersimpan dalam sejumlah rekening senilai Rp 925 juta dan 3,5 juta USD, serta simpanan di kotak deposit sejumlah Rp 75 miliar

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku dari Rp 28 miliar hartanya berasal dari PT Megah Jaya (US $ 500 ribu), Roberto (Rp 925 juta) dan Bumi Resource Group (US $ 3 Juta)Sementara kini yang disidangkan justru kasus dugaan penggelapan pajak di PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 290 juta.

Gayus yang sejak pertengahan tahun 2007 sudah masuk pengadilan pajak dinilainya punya kemampuan untuk melihat celah pengurangan pajakSayangnya dari 144 perusahaan yang pernah ditangani Gayus, baru satu perusahaan kecil, PT Surya Alam Tunggal, yang naik ke persidanganFirdaus mengemukakan, sumber kekayaan Gayus tidak pernah disentuh aparat penegak hukum"Yang kena justru orang-orang yang tak punya beking kuat dan yang tak punya posisi tawar," katanya.

Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Gayus Tambunan memang tidak menyinggung soal penerimaan sejumlah uang dari perusahaan Grup BakrieDalam surat dakwaan setebal 24 halaman yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 September lalu, Gayus dijerat dengan empat dakwaan yang disusun secara kumulatif.

Pertama, jaksa membeber perbuatan Gayus yang menyalahgunakan wewenang terkait dengan dikabulkannya keberatan dari wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)Keberatan itu terkait dengan kewajiban PT SAT untuk membayar pajak kurang bayar sebesar Rp 487,2 jutaGayus yang mendapat tugas meneliti formal dan membuat resume awal lantas mengusulkan menyetujui keberatan dari PT SAT.

Padahal seharusnya Gayus tidak mengusulkan persetujuan keberatan ituAlasan jaksa, Gayus tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruhAkibat dikabulkannya keberatan itu, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000 dari NegaraJumlah itu merupakan nilai pajak kurang ditambah dengan bunga.

Menurut jaksa, perbuatan Gayus itu dilakukan secara bersama-sama dengan Humala Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso.

Kemudian dakwaan kedua, jaksa menguraikan perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim PolriItu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.

Pemberian sejumlah uang kepada penyidik itu agar Gayus tidak dikenakan penahanan, rekening Gayus di Bank Mandiri tidak diblokir, dan penyidik tidak menyita rumah Gayus di Gading Park View, Kelapa Gading.

Dakwaan ketiga untuk Gayus berkaitan dengan perbuatannya menyuap hakim Muhtadi Asnun yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (money laundering dan pengggelapanTujuannya, agar dia tidak divonis bersalah atau mendapat hukuman ringan.

Sementara dakwaan keempat adalah perbuatan Gayus yang dengan kesengajaan tidak memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikanHal itu terkait dengan Gayus yang beberapa kali menerima uang dari wajib pajak atau konsultan pajak Rp 28 miliarDi hadapan penyidik, Gayus mengungkapkan bahwa asal usul hartanya itu karena drinya memiliki hubungan kerja sama dengan Andi Kosasih.

Di bagian lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama Gayus Halomoan TambunanDengan begitu, Gayus sudah resmi menjadi tersangka atas perbuatan suap terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"SPDP Gayus sudah kami terimaKami minta ke JAM Pidsus untuk menunjuk jaksa penelitinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Kejagung, kemarin (19/11)Selanjutnya, jaksa peneliti itu yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut"Dan mengambil langkah-langkah seperlunya supaya perkara segera tuntas," sambungnya.

Darmono menyambut baik pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang akan menuntaskan kasus suap Gayus tersebut dalam waktu 10 hariJaksa akan mempelajari hasil penyidikan polisi dan segera melimpahkannnya ke pengadilan"Kami berupaya secepat mungkin karena ini merupakan perhatian publikTapi kalau ternyata memang masih ada yang perlu disempurnakan ya akan disempurnakan," urai pejabat asal Klaten ini.(rdl/fal/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: Ini Masalah Kecil Bagi Saya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler