Polri-BNN Layani Pecandu Narkoba

Bagi yang Melapor tak Dipidana

Selasa, 04 Juni 2013 – 17:18 WIB
JAKARTA - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelayanan khusus bagi pengguna narkoba yang melaporkan diri sebagai pecandu ke polisi dan BNN. Polri menjamin tidak akan mempidanakan mereka, tapi akan disembuhkan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar program ini harus disampaikan ke publik karena bertujuan menyembuhkan pengguna narkoba dari ketergantungan.

"Ini bagian dari kegiatan penanggulangan narkoba Direktorat Narkoba dan BNN akan berikan pelayananan medis bagi pecandu narkoba," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (4/6).

Program ini berlangsung pada 3-30 Juni 2013 dalam rangka Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkoba Nasional 26 Juni nanti. Untuk melayani para pecandu yang melapor, BNN memiliki fasilitas rehab medis detoksifikasi cukup besar di Lido, Jawa Barat.

"Jadi bagi masyarakat siapa saja yang melaporkan diri tidak akan diproses secara hukum, tapi pelayanan medis," himbau Boy Rafli mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini untuk penyembuhan kecanduan narkoba.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler