jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri telah menjerat pengusaha asal Kepulauan Riau, Ahmad Mahbub alias Abob sebagai tersangka kasus bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dari penelusuran kepolisian, Abob diduga sudah menjalankan praktik kotor di bisnis BBM selama bertahun-tahun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Rohmat Sunanto mengungkapkan, Abob menjalankan bisnis ilegal itu dengan empat kapalnya yang disewa Pertamina. “Praktik ini dilakukan 2008-2013,” ujar Rohmat dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Anas: Mudah-mudahan ââ¬Å½Pak Jero Sabar
Dipaparkannya, yang dijual Abob adalah minyak dari Pertamina. Namun, BBM itu ternyata dijual ke pasar gelap di tengah laut dengan harga di bawah ketentuan. “Bensin Rp 3.500, solar Rp 4.500,” urai Rohmat.
Lantas bagaimana modus yang dijalankan Abob? Tentu saja ada keterlibatan pihak lain, yakni Yusri selaku pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, serta pegawai harian lepas (PHL) TNI AL bernama Du Nun.
BACA JUGA: Dorong Bappenas-Kemenkeu Digabung
Modusnya, Yusri sebagai pengawas senior Pertamina untuk Dumai, Siak, Pekanbaru, Batam dan Kepulauan Riau, memberi informasi ke Du Nun tentang adanya kapal pengangkut BBM Pertamina. Di tengah laut, kapal pengangkut BBM itu kemudian berhenti.
Selanjutnya Du Nun menghubungi Abob selaku pemilik kapal. Di tengah laut pula terjadi pemindahan BBM ke kapal lain milik Abob.
Padahal, lanjut Rohmat, Pertamina sebenarnya sudah memberi kelonggaran tentang minyak yang dianggap hilang karena risiko menuangkan BBM dari kilang ke kapal. Besarannya hingga 0,3 persen dari total angkutan.
BACA JUGA: PKB Rekomendasikan Ada Kementerian Papua
Namun, kapal pembawa BBM Pertamina itu memuat lebih dari sekadar pesanan karena ada tambahan kelonggaran. “Misal muatan 100 ton, dilebihkan 120-130 ton. Sudah diberikan margin 0,3 persen ditambah juga muatan lebih. Itu juga yang dijual kapal di tengah laut, milik AM, KM Lautan I,” ujar Rohmat.
Selanjutnya, BBM itu dibawa ke laut bebas untuk dijual di pasar gelap. “Di situ bisa banyak orang yang beli. Bisa Indonesia, luar negeri, Singapura, Malaysia dan sebagainya,” papar Rohmat.
Sementara uang hasil transaksi gelap itu masuk ke Singapura. Selanjutnya, Abob memanfaatkan adiknya, Niwen Khaeriyah binti Imam Muhtadin, seorang PNS di Pemko Batam untuk menampung uang hasil penjualan BBM ilegal itu dari Singapura.
Uang itu dibawa masuk ke Indonesia dari Singapura tanpa melalui transaksi perbankan. “Dari Singapura dibawa secara Manual, bentuk dolar Singapura pecahan seribu. Berangsur masuk ke Batam, diterima NK (Niwen Khaeriyah, red), PNS Kota Batam. Dia (Niwen, red) menampung hasil penjualan yang diduga ilegal oleh AM (Abob, red) di pasar gelap. Ditampung di rekening NK di Bank Mandiri,” papar Rohmat.
Selanjutnya, uang di rekening NK diteruskan ke Arifin Ahmad untuk didistribusikan lagi ke pihak lainnya. “Diberikan kepada orang yang dianggap berjasa dalam operasi ini. Du Nun, Yusri, pihak kapal atau ABK,” sambung Rohmat.
Du Nun mendapat aliran hingga sekitar Rp 74 miliar. Sedangkan Yusri kebagian jatah dari bisnis haram itu tak kurang dari Rp 1 miliar. "Du Nun ini seorang pegawai honorer tidak tetap, tapi dia memiliki banyak aset di Batam. Dan kita sudah melakukan pelacakan aset milik beberapa orang ini,” sambung Rohmat.
Sejumlah barang bukti yang ikut disita dalam kasus itu antara lain enam unit mobil, alat berat, serta satu unit kapal tanker seberat 200 ton. “Ini akan berkembang lagi, baik itu bangunan tanah, uang tunai, nanti kita akan minta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red) dan perbankan,” tandas Rohmat.
Polisi juga sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu, yakni Abob, Du Nun, Niwen, Arifin dan Yusri sudah ditahan. Khusus Du Nun, Niwen, Arifin dan Yusri sudah ditahan di Bareskrim Polsi. Mereka ditahan setelah ditangkap di lokasi terpisah, yakni Arifin di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, dan Niwen ditahan usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.
Sedangkan Abob meski sudah menyandang status tersangka masih belum dikenai penahanan. Hanya saja, kepolisian sudah mencegah Abob agar tak bisa kabur ke luar negeri. “AM sudah dicekal, pada saat akan berangkat melaksanakan ibadah umroh,” sambungnya.
Mabes Polri juga akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Karenanya, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan UU Tindak Pidana Pencucuan Uang dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kasus korupsinya terkait dengan pasal penyuapan. “Untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya juga terus kita kembangkan," ujar Kasubdit Money Laundry Dittipeksus Bareskrim Polri, AKBP Budi Wibowo.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Rekomendasikan Otsus Papua Dikelola Kementerian Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi