Polri Buka Pintu untuk Rosa

Agar Lapor dan Minta Perlindungan

Rabu, 18 Januari 2012 – 17:41 WIB

JAKARTA - Mabes Polri mempersilahkan saksi kunci kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, untuk melapor dan meminta perlindungan polisi. Hal itu terkait pengakuan Rosa tentang adanya ancaman saat berada di Rutan Pondok Bambu.

‘’Apa yang dirasakan Rosa tentu dia sendiri yang merasakan. Oleh karena itu, tentu saya yakin atas koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa difasilitasi untuk menyampaikan laporan ke pihak penyidik Polri. Bisa dilaporkan di tingkat Mabes Polri, bisa di Polda atau di Polres,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di PTIK, Polri, Jakarta Rabu (18/1).

Saat ini Rosa berada dalam perlindungan saksi LPSK. Meski demikian Boy menegaskan, Rosa tetap bisa mendapat perlindungan polisi sekalipun sudah meminta perlindungan ke LPSK. ‘’Prinsipnya kita siap menerima laporan dari Rosa jika merasa dirinya terancam,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa melalui kuasa hukumnya, M Iskandar mengungkap adanya ancaman dari orang-orang dekat M Nazaruddin. Rosa dipaksa mencabut kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap Wisma Atlet.

Rosa saat ini masih diinapkan di KPK. Saat bersaksi pada persidangan atas Nazaruddin, Senin (16/1) lalu, Rosa mengenakan baju antipeluru.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Usulkan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler