Polri Buru Jejak Digital Tersangka Kondensat di Luar Negeri

Jumat, 19 Januari 2018 – 19:01 WIB
Martinus Sitompul. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tak kunjung berhasil memulangkan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Pasalnya, kini mantan bos PT TPPI yang sempat sakit dan dirawat di Singapura itu belum diketahui di keberadaannya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan red notice untuk meminta bantuan Interpol. Polri berupaya melacak jejak digital Honggo yang menjadi tersangka korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 2,716 miliar atau Rp 38 triliun itu.

BACA JUGA: 40 Advokat Bergiliran Dampingi Zulkifli Jawab 26 Pertanyaan

"Lokasi pelaku sekarang lebih gampang untuk diketahui karena bisa meninggalkan jejak-jejak digital bila menggunakan elektronik,” kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (19/1).

Martinus mengatakan, Polri telah mengecek keberadaan Honggo di Singapura. Sebab, berdasar pengecekan terakhir belum ada info bahwa Honggo telah meninggalkan Singapura.

BACA JUGA: Kronologis Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Zulkifli Tersangka

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menepis anggapan yang menyebut kepolisian telah kebobolan karena Honggo bisa melenggang ke luar negeri. “Kami enggak kecolongan, kami tahu dia ada di Singapura,” kata Setyo di Mabes Polri.

Menurut dia, Polri akan terus bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak Honggo. Melalui penelusuran dengan Ditjen Imigrasi, maka posisi akan diketahui.

BACA JUGA: Oh, Ini Penyebab Dai Spesialis Hari Kiamat Dijerat Polisi

“Kami cek ke Imigrasi dia menggunakan paspor nomor berapa. Nanti kami tracking aja. Itu seluruh dunia bisa ketahuan,” tambahnya.

Hanya saja, kata Setyo, bisa saja Honggo menggunakan paspor milik orang lain sehingga sulit terlacak. “Djoko Tjandra (buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, red) itu gunnakan paspor lain,” kata dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penjualan kondensat. Selain Honggo, dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) Raden Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Ustaz Zulkifli Cepat Jadi TSK, Viktor Kapan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler