jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat untuk mengantisipasi tiga tersangka kasus dugaan korupsi kondensat melarikan diri. Ketiga tersangka berinisial RP, DH dan HW tersebut dipastikan dicekal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menuturkan, pencekalan terhadap ketiganya telah dilakukan. Tidak hanya untuk mencegah melarikan diri, namun dipastikan ketiga tersangka ini masih berada di Indonesia. "Jadi, sewaktu-waktu bisa dipanggil," terang Victor pada Jawa Pos (induk JPNN).
BACA JUGA: Walah.. Pendaftar BPJS Kini Harus Tunggu 14 Hari
Awalnya, ketiga tersangka itu akan dipanggil minggu depan. Namun, Bareskrim berubah sikap dengan belum memanggil para tersangka. "Kami ingin memanggil semua saksi terlebih dahulu minggu depan, Selasa (12/5)," ujar Victor.
Dia menuturkan, sebanyak 15 saksi akan diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu giliran para tersangka. Yang jelas, semuanya akan diperiksa secara detil. "Kami punya target kasus ini selesai dengan cepat," tambah Victor.
BACA JUGA: Jenazah Istri Dubes RI di Pakistan Tiba di Indonesia Hari Ini
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut, hingga saat ini Bareskrim masih berupaya melacak semua transaksi dari tersangka. Memang dideteksi ada harta bergerak dan tidak bergerak, namun belum bisa disebut apa saja asetnya. "Kami belum mendapatkan kepastian asetnya, tapi arahnya TPPU ada," tegas Victor. (idr)
BACA JUGA: Polisi Benarkan Artis Diduga sebagai PSK Ditangkap Tanpa Berbusana
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sangat Berharap Megawati Hadiri Kongres Demokrat di Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi