jpnn.com - JAKARTA - Calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus semakin sabar untuk bisa menikmati layanan JKN usai mendaftar. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja mengeluarkan aturan baru masa tunggu usai regestrasi dilakukan.
Calon peserta harus menunggu paling cepat 14 hari setelah regestrasi untuk dapat menggunakan jasa asuransi sosial tersebut. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 BPJS Kesehatan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2015.
BACA JUGA: Jenazah Istri Dubes RI di Pakistan Tiba di Indonesia Hari Ini
"Ini khusus PBPU kelas II dan III, bukan penerima bantuan iuran (PBI)," ungkap Kepala Humas BPJS kesehatan Irfan Humaidi pada Jawa Pos (induk JPNN) kemarin (9/5).
Irfan menyampaikan, dalam aturan baru tersebut akan ada beberapa perubahan cara pendaftaran. Jika sebelumnya dalam Peraturan nomor 4 tahun 2014 calon peserta bisa langsung membayar dan mendapatkan kartu peserta, maka kali ini tidak. Calon peserta hanya akan melakukan regrestrasi saat awal mendaftar. Setelah 14 hari, yang bersangkutan baru akan membayar iuran minimal satu bulan sesuai dengan kelas yang dipilih dan mendapat kartu peserta. Kemudian, manfaat layanan bisa langsung digunakan pada hari yang sama.
BACA JUGA: Polisi Benarkan Artis Diduga sebagai PSK Ditangkap Tanpa Berbusana
"Dalam aturannya kan memang peserta itu kalau sudah daftar dan bayar,"urainya.
Aturan ini tentu akan cukup menyulitkan bagi calon peserta yang terlanjur sakit. Pasalnya, peserta masih harus menunggu 14 hari untuk dapat menggunakan jasa asuransi dari BPJS kesehatan. Menanggapi, Irfan mengaku pihaknya sadar betul atas konsekuensi itu. Justru menurutnya, peraturan masa tunggu ini bisa mengedukasi masyarakat untk tidak mendaftar setelah jatuh sakit. "Malah sebelumnya Menteri Keuangan mengususlkan agar masa tunggu sebulan. Karenanya, yang perlu diingat, ini kan asuransi sosial bukan bantuan sosial. Dan kalau namanya asuransi, sedia payung sebelum hujan. Bukan baru nyari payung saat sudah hujan," tegasnya.
BACA JUGA: SBY Sangat Berharap Megawati Hadiri Kongres Demokrat di Surabaya
Perpanjangan masa tunggu ini, tak ditampiknya, dibuat dengan pertimbangan tingginya angka klaim pada BPJS kesehatan tahun 2014 lalu. Seperti diketahui, rasio klaim tahun lalu tembus hingga 103,88 persen. Defisit 3,88 persen itu pun kemudian disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakna dana cadangan teknis sebesar Rp 6 triliun. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Dilahirkan Bukan untuk Perang Melawan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi