Ketua Dewan Pers Bagir Manan, usai pertemuan Tempo dan Polri di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/7), mengatakan, pihak pengadu (Polri) dan yang diadukan (Tempo) telah mengajukan alasan dan argumen masing-masing yang pada akhirnya menghaslkan empat kesepakatan.
Pada kesepakatan pertama, pihak pengadu dan pihak yang diadukan dalam mediasi yang dilakukan Dewan Pers telah sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
Kesepakatan selanjutnya, pihak satu dan pihak dua telah sepakat bahwa mediasi yang dilakukan lewat Dewan Pers merupakan penyelesaian final yang mengikat dan para pihak setuju untuk tidak lagi menggunakan tuntutan hukum lainnya baik perdata maupun pidana setelah penadatanganan risalah.(ald/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
Redaktur : Tim Redaksi