KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan

Kamis, 08 Juli 2010 – 12:30 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah.  Terbaru, tim KPK dan BI memastikan ada tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pemberi maupun penerimaTim juga telah mengidentifikasi jenis kejahatannya.  "Kejahatannya sudah kita identifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin.

Jasin tak merinci jenis kejahatan dimaksud, namun dia tak membantah ada di antaranya merupakan kejahatan perbankan, pidana, dan korupsi

BACA JUGA: Satpol PP Bisa Jadi Centeng Pejabat Daerah

Temuan tim KPK dan BI ini, lanjut Jasin, akan dipaparkan di depan pihak kepolisian dan kejaksaan, serta Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan di pusat, untuk dicarikan solusi yang tepat


"Dalam waktu dekat KPK dan Menkopolkam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) akan mengundang penegak hukum lain (polri dan kejaksaan agung), Kemendagri dan BI, untuk membahas masalah fee BPD," jelas Jasin.

Pertemuan lintas departemen/lembaga ini, harus dilakukan karena berdasarkan temuan tim KPK dan BI, praktik bagi-bagi uang berdalih fee BPD selama 2004-2008, dilakukan secara masif alias besar-besaran dan meluas

BACA JUGA: Mendagri Matangkan Gagasan Incumben Harus Mundur



Seperti diketahui, pada pertengahn tahun lalu, KPK dan BI mendapati  penyimpangan dalam pemberian fee yang dilakukan oleh 6 BPD
Bank tersebut adalah BPD Jabar-Banten yang mengucurkan fee senilai Rp 148,287 miliar, BPD Jawa Timur Rp 71,483 miliar, BPD Sumatera Utara mencapai Rp 53,811 miliar, BPD Jawa Tengah Rp 51,064 miliar, BPD Kaltim telah mengeluarkan fee sampai Rp 18,591 miliar, dan urutan terakhir Bank DKI Rp 17,075 miliar

BACA JUGA: Alat Vital Ariel Diperiksa Dokter Polri

Total fee yang dikeluarkan ke-6 BPD mencapai Rp 360,3 miliar.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan yang kini menjadi Plh Ketua KPK Haryono Umar kala itu mengatakan, praktik serupa diduga kuat dilakukan belasan BPD lain di IndonesiaFee yang bisa berupa setoran rutin untuk pejabat mulai kepala daerah sampai PNS bawahan, atau bantuan pendanaan untuk kegiatan hingga biaya hiburan pejabat tersebut, diindikasikan juga dilakukan Bank BUMN dan swastaKarena berlaku umum inilah akhirnya disebut masifAdapun tujuan pemberian fee adalah agar para nasabah besar (kepala daerah dan pimpinan BUMD) tetap menyimpan uang di bank mereka.

Setelah mempelajari data pengeluaran milik ke-6 BPD, KPK menyimpulkan dana ratusan miliar yang dikeluarkan itu bukanlah honor, seperti klaim manajemen BPD sebelumnyaPertemuan lintas departemen/lembaga nanti kemungkinan besar untuk membatasi masalah karena jika diusut semua berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan di daerah(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Bantah Bocorkan Rekening Jenderal Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler