Polri Dicurigai Sengaja Simpan Kesalahan Penyidik KPK

Minggu, 07 Oktober 2012 – 23:26 WIB
Komisaris polisi Novel Baswedan saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA-Tuduhan yang dilayangkan kepolisian kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komol Novel Baswedan, justru menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian dalam menangani perkara.

Selain itu, juga muncul kecurigaan lain. Bahwa kasus tersebut selama ini memang sengaja dipetieskan, untuk menyandera Novel, agar saat di KPK tidak menyelidiki kasus-kasus terkait kepolisian.

“Jadi inilah yang disebut risiko penyelidikan yang tidak jelas dan tidak tuntas dilakukan. Sehingga akibatnya seperti ini. Profesionalitas kepolisian saat ini patut dipertanyakan. Masakan kasus 2004 lalu tidak tuntas? Apalagi pelakunya itu kan ada di depan mata. Harusnya dapat lebih cepat proses penyelesaiannya. Jadi ini benar-benar sangat aneh," ujar  pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir kepada JPNN saat dihubungi lewat selulernya, Minggu (7/10).

Memang secara hukum pidana, ungkap Mudzakir, apa yang dilakukan kepolisian dengan upaya menjemput paksa Novel, memungkinkan dilakukan. Termasuk juga dengan alasan yang digunakan. Apalagi tidak ada yang membatasi berapa lama sebuah kasus perkara pidana ditangani. “Hanya saja dari sisi profesionalitas, benar-benar tidak baik,” imbuhnya.

Karena menurutnya, persepsi yang muncul, ada motif lain dibelakangnya. “Jadi seakan kasus (yang dituduhkan Novel) selama ini memang dipetieskan. Sehingga ketika Novel ditugaskan ke KPK, ada yang dapat dipakai untuk menekan yang bersangkutan. Kalau masih terus menyelidiki kasus-kasus korupsi yang diduga terjadi di kepolisian, maka itu dijadikan alat.”

Jadi dalam kasus ini Mudzakir melihat seolah ada upaya mengambangkan perkara. Untuk itu polisi menurutnya, harus segera dievaluasi. “Sebab manajemennya kurang bagus,” kata dia.

Karena jika tuduhan yang diarahkan pada Novel benar, justru memunculkan pertanyaan lain. “Mengapa bisa sampai orang yang dianggap (memiliki masalah), justru yang dikirim untuk bertugas sebagai penyidik di KPK?" katanya heran.

Dia menyarankan KPK mengambil langkah sesegera mungkin. “Harus hati-hati dalam memilih penyidik. Loyalitasnya harus 100 persen ke KPK. Karena jangan-jangan penyidik-penyidik yang lain juga sebenarnya ada yang bermasalah,” ungkapnya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Heran, SBY Dulu Cepat Komentari Kasus Ariel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler